Pengajaran

Pemerintah telah mengatur dan menyerahkan pelaksanaan pengelolaan PT secara otonomi yang harus dievaluasi secara mandiri. Evaluasi secara mendiri bertujuan untuk menjamin mutu standar pendidikan tinggi yang telah ditetapkan dan diatur dalam Permenristek dikti No 62 tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.Diantaranya Evaluasi pelaksanaan standar pendidikan melalui Audit Mutu Internal (AMI) dan Monitoring & Evaluasi (Monev). Dimana (1) Monitoring, yaitu kegiatan yang dilakukan untuk memeriksa berlakunya semua perangkat sistem mutu selama pelaksanaan proses pembelajaran dan (2) Pengukuran & Evaluasi, yaitu Kegiatan yang dilakukan oleh unit untuk mengetahui dan mengevaluasi hasil pencapaian standar mutu yang telah ditetapkan.

(1). Lap. Monev Pengajaran Prodi PSL

(2). Lap. Monev Pengajaran Prodi P-IPS

……. On Process

(3). Lap. Monev Pengajaran Prodi AP

……. On Process